Cara Regesstrasi Baru dan Ulang SIM Card mengunakan NIK dan KK
Mulai 31 Oktober 2017, para pelanggan jasa Operator Telekomonikasi diwajibkan melakukan Regestrasi dan regestrasi ulang, denfgan validasi nomor kependudukan.
Begini cara Registrasi SIM CARD pra bayar.
Kementrian Komonikasi dan informatika mewajibkan regestrasi dan Regestrasi ulang pelaggan jasa layanan Telekomonikasi dengan validasi menggunakan KTP begini caranya :
- Regestrasi pelanggan baru ketik SMS : NIK#Nomor KK#
- Regwstrasi ulang ( Pelanggan lama ) ketik SMS : ULANG#NIK#Nomor KK#
Lakukan Regestrasi SIM prabayar anda sesuai data kependudukan
0 comments:
Post a Comment