Written By Unknown on Saturday, October 14, 2017 | 11:18 PM


      


Cara Regesstrasi Baru dan Ulang SIM Card mengunakan NIK dan KK

         Mulai 31 Oktober 2017, para pelanggan jasa Operator Telekomonikasi diwajibkan melakukan Regestrasi dan regestrasi ulang, denfgan validasi nomor kependudukan.
Begini cara Registrasi SIM CARD pra bayar.
Kementrian Komonikasi dan informatika mewajibkan regestrasi dan Regestrasi ulang pelaggan jasa layanan Telekomonikasi dengan validasi menggunakan KTP begini caranya :




Regestrasi SIM CARD
  1. Regestrasi pelanggan baru ketik SMS  : NIK#Nomor KK# 
  2.  Regwstrasi ulang  (  Pelanggan lama )  ketik SMS : ULANG#NIK#Nomor KK#
Catatan :  Pastikan nomor induk kependudukan ( NIK ) dan nomor KK ,  Anda terdiri atas16 digit dansudah terdaftar di DUKCAPIL

Lakukan Regestrasi SIM prabayar anda  sesuai data kependudukan

0 comments:

Post a Comment

https://petanipenopangbangsa.blogspot.co.id/© 2014. All Rights Reserved. Template By Maz YeYe Blogger